PAINAN, HAKIMMASTER.COM – Pengadilan Negeri Painan menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di lokasi kolam limbah milik PT Incasi Raya Sodetan POM, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Jumat (19/9/2026). Sidang lapangan ini terkait perkara lingkungan hidup Nomor 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Ppn.
Sidang lapangan dihadiri Majelis Hakim PN Painan, Penggugat Soni, S.H., M.H., M.Ling. selaku Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), perwakilan Tergugat PT Incasi Raya Sodetan POM, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Selatan.
Fokus Pemeriksaan: Dugaan Kolam Tanpa Geomembrane
Dalam persidangan di lapangan, Penggugat memaparkan dokumen gugatan yang mempersoalkan keberadaan kolam penampungan limbah cair kelapa sawit (POME) yang diduga belum dilengkapi lapisan kedap air (geomembrane) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Objek sengketa berupa kolam lumpur berwarna coklat kehitaman di tengah hamparan kebun kelapa sawit yang luasnya diduga puluhan ribu hektare. Kami menduga kolam tersebut tidak memiliki konstruksi kedap air yang memadai sehingga berpotensi mencemari lingkungan,” ujar Soni, S.H., di lokasi sidang.
Pantauan Tim Hakimmaster.com di lokasi, kolam limbah tampak berisi cairan pekat dengan retakan tanah di sekeliling tanggul. Hamparan kebun sawit terlihat luas membentang di sekitar lokasi kolam.
Majelis Hakim melakukan pengukuran, pemotretan, dan pencatatan kondisi fisik kolam limbah sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Incasi Raya Sodetan POM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi Hakimmaster.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi para pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkara ini masih dalam proses persidangan di PN Painan. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini tunduk pada asas praduga tak bersalah dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Motto kami: Kami Datang Karena Fakta – Kami Buru Karena Keadilan:
Sumber: Tim Redaksi AJPLH
Penulis: Adi K.
Tim Redaksi Hakim Grup
Reporter: Owner Media Hakim Grup R
Redaktur: Tim Redaksi Hakimmaster.com
Foto/Video: Hakimmaster.com (Dokumentasi Sidang Lapangan PN Painan 19 September 2026)
Lokasi: Pancung Soal, Pesisir Selatan, Sumatera Barat
Perkara: No. 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN.

