HAKIMMASTER.COM
PESISIR SELATAN _ Proyek revitalisasi gedung sekolah dengan nilai anggaran miliaran rupiah di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menjadi sorotan tim redaksi beberapa media yang tergabung dalam Hakim Grup.
Sorotan tersebut muncul setelah tim menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pada pelaksanaan proyek, mulai dari minimnya papan informasi proyek, dugaan pengelolaan aset bekas yang belum sesuai regulasi, hingga dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan.
Beberapa proyek yang menjadi perhatian di antaranya revitalisasi di SD Negeri 05 Sutera dan SLB Negeri 01 Lengayang, Kecamatan Lengayang dan Kecamatan Sutera., Dan di Kecamatan Linggosari Baganti ada beberapa titik.
Diduga Aset Bekas Hilang tidak ada tumpuan di SLB N 1 Lengayang :
“Tim redaksi beberapa media di bawah naungan Hakim Grup menyoroti proyek revitalisasi sekolah bernilai miliaran rupiah di Pessel yang diduga minim pengawasan. Kami melihat di lapangan ada indikasi pengawasan yang tidak maksimal, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan mempengaruhi kualitas bangunan pendidikan,” ujar Pimpinan Redaksi Hakim Grup, Selasa (9/9/2026).
Diduga Aset Bekas di SD 5 Timbulun Surantih kec. Sutera Hilang

Menurutnya, pengawasan merupakan faktor kunci dalam setiap proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengawasan melekat seharusnya dilakukan secara berjenjang oleh konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dinas terkait.
“Jika pengawasan lemah, maka mutu pekerjaan patut dipertanyakan. Padahal ini menyangkut fasilitas pendidikan untuk generasi penerus. Anggaran besar harus dibarengi transparansi dan pengawasan ketat,” tegasnya.
Soroti Aset Bekas dan Papan Proyek :
Selain aspek kualitas bangunan, tim redaksi juga menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa material bekas bongkaran seperti kayu, besi, seng, dan kusen yang memiliki nilai ekonomis. Material tersebut diduga belum dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Material bekas itu aset negara, harus ada berita acara, penilaian, dan mekanisme lelang. Tidak boleh hilang begitu saja,” tambahnya.
Di sisi lain, minimnya papan informasi proyek pada sejumlah lokasi juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Redaksi Hakim Grup bersama elemen masyarakat sipil mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), baik Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Ranah Pesisir maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan audit sesuai kewenangan.
“Kami meminta APH bekerja secara profesional dan transparan. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dan terdapat unsur pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Tim Redaksi menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi HAKIMMASTER.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, PPK kegiatan, serta pihak rekanan pelaksana proyek terkait sorotan tersebut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai wujud penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kehati-hatian jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Admin
Editor: Redaksi HAKIMMASTER.COM
Sumber: Tim investigasi Media Hakim Grup Media Nasional

