HAKIMMASTER.CO
PESISIR SELATAN– BREAKING NEWS. Tim Redaksi Media Hakim Group mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kapolda Sumatera Barat untuk menyikat aktivitas tambang batu gajah atau batu jetty yang diduga ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di aliran Sungai Gambir Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Tim Redaksi yang dipimpin Zulhakim, CFLE, menegaskan lokasi tambang pada titik koordinat *-2.1241307, 101.1321883* tersebut diduga berada dalam kawasan penyangga TNKS Resort Lunang Sako, SPTN Wilayah III Pesisir Selatan dan diduga ilegal serta merugikan negara.
“Diduga dalam kawasan penyangga TNKS, kami duga tambang tersebut ilegal. Diduga ada oknum tertentu terlibat membekingi. Kami desak Satgas PKH Penertiban Kawasan Hutan dan Kapolda Sumbar sikat tambang ilegal di Sako Tapan,” tegas Zulhakim, CFLE, Pimpinan Redaksi Media Hakim Group.
Desakan ini ditujukan kepada Ketua Satgas PKH Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung RI, Kajati Sumbar, Kajari Pesisir Selatan, Kapolda Sumbar, Dirkrimsus Tipidter Polda Sumbar, Polres Pesisir Selatan, Balai Besar TNKS (BBTNKS), Balai Gakkum KLHK Sumbar, Polhut Sumbar, Dinas ESDM Sumbar, dan BWS Sumatera V.
Diduga Ada Oknum Bekingi – Harus Disikat:
Tim Redaksi menduga ada oknum tertentu yang diduga membekingi tambang tersebut, sehingga meski sempat ditegur, aktivitas kembali beroperasi dan harus disikat Satgas PKH.
Kronologi Investigasi HakimMaster:
– Juni 2026: Tim investigasi tegur aktivitas tambang.
– Selasa, 30 Juni 2026, 18.46 WIB: Pertemuan di RM Kelok Awas Indrapura dengan pengelola inisial An. An mengaku berizin namun tidak tunjukkan dokumen.
– Pemilik alat berat inisial JN kirim pesan Whatsapp: “Alat kami keluarkan hari ini pk”. Tim Investigasi lansung malm itu ambil dokumentasikan alat keluar.
Sesuai dengan laporan warga setempat dia hari kemudian Alat berat kembali masuk dan beroperasi di titik koordinat -2.1241307, 101.1321883.sampai Rabu 10 September 2026 alat adi di lokasi
Material batu gajah diduga diangkut dump truk ke proyek pengaman sungai dan pantai Muara Kandis dan Muaro Gadang Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti milik BWS Sumatera V.
“Jika tidak ada oknum bekingi, tidak mungkin berani kembali beroperasi. Ini harus disikat Satgas PKH Penertiban Kawasan Hutan dan Kapolda Sumbar. Selamatkan penyangga TNKS,” tegas Tim Redaksi.
Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan:
Satgas PKH Penertiban Kawasan Hutan dibentuk untuk menyelamatkan kawasan hutan dari perambahan dan aktivitas ilegal. Keberadaan tambang diduga ilegal di penyangga TNKS ini diduga berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Selain itu, ceceran lumpur dari truk pengangkut material juga dikeluhkan warga karena diduga membahayakan pengguna Jalan Nasional Lintas Sumbar-Jambi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya konfirmasi kepada pengelola inisial An dan JN, BWS Sumatera V, BBTNKS, ESDM Sumbar, dan Polres Pessel.
Redaksi HakimMaster.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan siap menghapus jika terbukti tidak benar.
Sumber: Tim Investigasi
Penulis: Admin
*Auditor: Tim Redaksi Hakimmaaster. Com
#BreakingNews #SatgasPKH #PenertibanKawasanHutan #KapoldaSumbar #SikatTambangIlegal #SakoTapan #PenyanggaTNKS #TitikKoordinatTambangIlegal #ZulhakimCFLE #HakimMasterCom #HakimRiCom #ViralPessel #ViralSumbar #SelamatkanTNKS

