HAKIMMASTER.COM
PADANG_Pimpinan Redaksi Media Hakim Grup secara resmi menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan MTsN 05 Pesisir Selatan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Senin (27/10/2026).
Laporan diterima secara resmi oleh petugas PTSP dan selanjutnya dilaporkan kepada petugas piket Kejati Sumbar untuk ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.
Laporan ini berangkat dari aspirasi masyarakat Nagari Pungasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, yang tergabung dalam Forum Peduli Nagari Pungasan (FPNP). Masyarakat mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS.
Pimpinan Redaksi HAKIMMASTER.COM menegaskan langkah tersebut merupakan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami tidak dalam posisi menuduh. Kami melaporkan dugaan awal berdasarkan hasil investigasi jurnalistik dan aspirasi masyarakat. Seluruhnya kami serahkan kepada Kejati Sumbar untuk dilakukan telaah dan pendalaman. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Pimpinan Redaksi.
Perwakilan FPNP menegaskan, “Kami meminta transparansi dan keterbukaan informasi publik. Jangan tutup akses kami sebagai masyarakat untuk mengetahui pengelolaan lembaga pendidikan di nagari kami.”
Empat Klaster Dugaan Yang Dilaporkan
Dalam surat Nomor 05/RED-HI/INV/X/2026, pelapor mengelompokkan materi menjadi empat klaster dugaan yang patut diduga memerlukan pendalaman:
1. Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana BOS
Diduga terdapat ketidaksesuaian antara mekanisme pencairan Dana BOS untuk 1.200 siswa dengan Rincian Kertas Kerja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2026 dan petunjuk teknis pengelolaan BOS.
2. Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran
Diduga terdapat praktik pengelolaan yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
3. Dugaan Proyek Tanpa Papan Informasi
Diduga terdapat kegiatan pembangunan atau rehabilitasi di lingkungan madrasah yang dikerjakan tanpa papan informasi proyek, sehingga nilai anggaran, sumber dana, dan pelaksana tidak diketahui publik.
4. Dugaan Maladministrasi
Diduga terdapat tata kelola administrasi yang tidak sesuai prosedur, termasuk dugaan penerbitan SK Komite yang prosesnya diduga tidak melibatkan wali murid secara menyeluruh.
Tujuh Bukti Awal Diserahkan
Sebagai bahan awal untuk telaah, pelapor menyerahkan tujuh dokumen, meliputi dokumentasi foto kegiatan di lingkungan sekolah, salinan dokumen keuangan, rekaman keterangan anggota komite, salinan SK Komite, pemberitaan media sebagai bukti upaya konfirmasi, foto proyek tanpa papan informasi dan dokumentasi aset bekas bongkaran, serta Rincian Kertas Kerja Satker 2026.
Pelapor memohon kepada Aspidsus Kejati Sumbar untuk melakukan audit investigatif, termasuk pemeriksaan User ID SAKTI, pemeriksaan keabsahan SK Komite, dan pemeriksaan keberadaan aset.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Admin
Editor: Pimpinan Redaksi
Sumber: Tim Investigasi Media Hakim Grup
Baca selengkapnya di HAKIMMASTER.COM
#KejatiSumbar #DanaBOS #FPNP #HakimMaster #Pesse

