BERDASARKAN PEMBERITAAN LSM PETA Rp1,7 T PENETAPAN DIDUGA TIDAK TRANSPARAN: BAIN HAM RI SUMBAR SIAP DOBRAK MEJA KPK JAKARTA DEMI KEADILAN

–HAKIMMASTER.COM –

PADANG – Berdasarkan pemberitaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Transparansi Reformasi (PETA) terkait dugaan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,7 triliun yang diduga tidak transparan, Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Barat menyatakan sikap tegas.

Ketua BAIN HAM RI DPW Sumbar, Zulhakim, CFLE menegaskan pihaknya siap menempuh jalur konstitusional hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta demi mendorong transparansi dan keadilan.

Hal itu ditegaskan Zulhakim saat dikonfirmasi awak media di kawasan GOR H. Agus Salim Padang, Jumat (30/10/2026).

“Anggaran Rp1,7 triliun ini menyangkut hajat hidup dan kepentingan masyarakat luas Pesisir Selatan. Jika dalam proses penetapannya diduga tidak transparan dan berpotensi tidak sesuai prosedur, maka sebagai aktivis dan kontrol sosial kami siap menempuh langkah hukum yang konstitusional,” tegas Zulhakim.

Dobrak Meja Dalam Koridor Hukum

Zulhakim menjelaskan bahwa istilah dobrak meja yang disampaikan merupakan ekspresi advokasi konstitusional, yakni melakukan pelaporan resmi, permohonan audiensi, dan pengawalan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang kami maksud dobrak meja KPK Jakarta adalah dobrak dalam arti konstitusional. Kami akan datang membawa data, membawa dokumen, dan melakukan pelaporan resmi serta audiensi secara resmi sesuai mekanisme hukum. Bukan tindakan anarkis,” jelasnya.

Konfirmasi Sebagai Aktivis dan Wartawan Tidak Pernah Dihiraukan

Lebih lanjut, BAIN HAM RI Sumbar menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

“Konfirmasi kami baik sebagai aktivis maupun sebagai wartawan tidak pernah dihiraukan dan tidak pernah dibalas. Kami sudah layangkan konfirmasi melalui whatsapp, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan yang memadai,” ungkap Zulhakim.

Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Dalam hal ini kami juga menyorot tajam terkait keterbukaan informasi publik dalam lingkaran Pemda Pessel yang sangat tipis,” tegasnya.

Soroti Proyek APBD Diduga Tanpa Papan Informasi

BAIN HAM RI Sumbar juga menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan sejumlah proyek yang bersumber dari APBD, baik di sektor pendidikan maupun infrastruktur, yang diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek.

“Wajar sangat banyak proyek APBD baik dari lembaga pendidikan atau infrastruktur tidak pakai plank informasi tetap santai berjalan. Padahal papan informasi itu wajib sebagai bentuk transparansi kepada publik,” ujarnya.

Ia menegaskan kewajiban pemasangan papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Dukung Langkah LSM PETA ke BPK Sumbar

Terkait polemik APBD Rp1,7 triliun, BAIN HAM RI Sumbar mendukung langkah LSM PETA yang telah mengajukan permohonan audiensi kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat untuk menelaah dokumen secara objektif.

“Prinsip kami jelas, praduga tak bersalah. Kami hanya mendorong agar semua diperiksa secara terbuka, transparan, dan sesuai aturan,” tutup Zulhakim.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait di Pemda Pesisir Selatan dan DPRD Pesisir Selatan untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Admin
Editor : Tim Redaksi Hakimmaster.comb
Sumber Foto: GOR H. Agus Salim Padang
Sumber: Tim investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *