KONFERENSI PERS DI MABES POLRI: Irjen Slamet Uliandi Susul Listyo Sigit CS Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden.

HAKIMMASTER.COM —

JAKARTA,— Dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 November 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal.

Dalam keterangan tersebut, penyidik menyampaikan bahwa Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube/TV Radio Polri, Jumat, 6 November 2026.

Menurut penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Penyidik menilai telah terdapat cukup bukti permulaan untuk meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.

Diduga Berperan Sebagai Dewan Pembina:

Menurut penyidik, Slamet Uliandi diduga berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

Dalam peran tersebut, yang bersangkutan diduga memberikan persetujuan terhadap kegiatan pemantauan dan penyadapan. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga menyetujui penghapusan berkas hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.

Penyidik menyampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan untuk mengetahui alur perintah, mekanisme persetujuan, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya Tiga Tersangka:

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Prabowo.

Dengan penetapan terbaru ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

Penyidik menyampaikan bahwa Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan. Penyidik menyatakan akan terus memantau kondisi kesehatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik: Pendalaman Masih Berjalan:

Brigjen Pol. Suhermanto menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut, seluruh kegiatan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh diduga harus mendapatkan izin dari Slamet Uliandi.

Pernyataan tersebut masih merupakan versi penyidik dan masih dalam proses pembuktian di tahap penyidikan. Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum menyampaikan berkas perkara secara lengkap kepada kejaksaan.

Asas Praduga Tak Bersalah:

Penetapan sebagai tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum, menyampaikan pembelaan, serta memperoleh perlakuan sesuai dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Redaksi HAKIMMASTER.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi juga akan melakukan pemutakhiran berita apabila terdapat keterangan resmi terbaru dari Bareskrim Polri maupun pihak terkait.

Penulis : Admin

Editor : Tim Redaksi

Sumber: YouTube/TV Radio Polri

#HakimMaster #HakimMasterCom #BareskrimPolri #MabesPolri #KonferensiPers #Penyadapan #TVRadioPolri #BeritaNasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *