KABAR GEMBIRA!! Mensesneg Umumkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027, Bisa Ikut CPNS 2027

HAKIMMASTER.COM

JAKARTA,- Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia.           Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Pimpinan DPR RI dan Pemerintah mengumumkan kesepakatan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, dalam Rapat Koordinasi Finalisasi Pembahasan ASN PPPK Paruh Waktu Lintas Sektor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“Pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar Prasetyo Hadi. 1ad0

*Tidak Hanya Guru, Lintas Profesi*

Awalnya kebijakan ini hanya untuk guru. Setelah perhitungan ulang, pemerintah memperluas ke lintas profesi.

Kebijakan tersebut mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya. 1ad0

Untuk guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. 021a

*PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027*

Selain naik status, PPPK yang sudah menjadi penuh waktu juga diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS 2027.

“Kemudian yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” kata Prasetyo. 1ad0

Pemerintah masih mempertimbangkan pengaturan khusus mengenai persyaratan usia untuk bidang tertentu. 0f06

Pelaksanaan pengangkatan direncanakan berlangsung bertahap mulai 1 Januari 2027 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. 1ad0

*INSTANSI YANG TERLIBAT DALAM PROSES INI:*

*1. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)*
Menyampaikan pengumuman hasil pembahasan dan memastikan kebijakan ASN berjalan sesuai arahan Presiden.

*2. DPR RI*
Bersama Pemerintah melakukan finalisasi pembahasan di Senayan, berperan dalam regulasi, pengawasan, dan penganggaran.

*3. Kementerian PANRB*
Instansi utama penentu kebijakan ASN nasional, penetapan formasi dan mekanisme pengalihan paruh waktu ke penuh waktu serta jadwal CPNS 2027.

*4. Badan Kepegawaian Negara (BKN)*
Pelaksana teknis, pendataan PPPK, verifikasi, pelaksanaan seleksi CAT, dan penetapan NIP.

*5. Kementerian / Lembaga Pusat*
Pengusul formasi sesuai kebutuhan organisasi, contoh Kemendikdasmen, Kemenkes, Kemenag, Kejaksaan, Mahkamah Agung.

*6. Pemerintah Provinsi*
Pengusul formasi dinas, badan, dan UPT di wilayah provinsi, penataan PPPK di lingkungan Pemprov.

*7. Pemerintah Kabupaten / Kota*
Paling banyak menampung PPPK paruh waktu, khususnya guru, nakes, dan tenaga teknis. Berperan verifikasi data dan usulan formasi.

*8. Instansi Pendidikan dan Kesehatan*
Sekolah, Puskesmas, dan RS Daerah tempat mayoritas PPPK paruh waktu mengabdi.

Hingga berita ini ditayangkan, rincian teknis jadwal, formasi per instansi, dan mekanisme pengalihan masih menunggu pengumuman resmi dari Kemenpan RB dan BKN.

Redaksi http://HAKIMMASTER.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber : Suarantb.com

Penullis : Admin

Editor : Tim Redaksi

*HASHTAG:*
#CPNS2027 #PPPK #PPPKParuhWaktu #PPPKPenuhWaktu #Mensesneg #DPRRI #KemenpanRB #BKN #ASN #HakimMaster

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *