HAKIMMASTER.COM –
JAKARTA, – Kejaksaan Republik Indonesia terus mendorong transformasi sistem penuntutan dan penguatan peran _Advocaat Generaal_ sebagai salah satu agenda strategis penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045. Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, pada momentum Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Ke-81.
Jaksa Agung menegaskan, seluruh kebijakan Kejaksaan harus selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
Pada momentum Harlah Ke-81 tersebut, Jaksa Agung menyampaikan Tujuh Perintah Harian kepada seluruh Insan Adhyaksa di seluruh Indonesia. Jaksa Agung meminta agar penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, adil, humanis, dan menggunakan hati nurani, dengan berpedoman pada doktrin Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, dan Wicaksana serta Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
Adapun Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI adalah sebagai berikut:
1. Menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas.
2. Mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
3. Mendukung Asta Cita dan program prioritas Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan.
4. Menggunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas secara profesional.
5. Membangun sinergi yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan.
6. Menjunjung tinggi kesederhanaan dan integritas sebagai cerminan keteladanan.
7. Meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum.
Warga Sako Desak Satgas PKH Selamatkan Hutan Negara :
Di tengah semangat Harlah Ke-81 tersebut, warga Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung RI untuk mengimplementasikan Tujuh Perintah Harian tersebut dengan aksi nyata di lapangan.
Desakan warga tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang batu gajah atau batu jetty yang diduga ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Resort Lunang Sako, SPTN Wilayah III Pesisir Selatan,Sumatera Barat.tepatnya di aliran Sungai Gambir Sako Tapan pada titik koordinat *-2.1241307, 101.1321883*.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga Sako, aktivitas tambang tersebut diduga masih beroperasi hingga Rabu, 10 September 2026. Warga menyebut, pada Juni 2026 aktivitas tersebut sempat berhenti dan alat berat sempat dikeluarkan dari lokasi, namun kemudian diduga kembali beroperasi.
Material hasil tambang tersebut diduga diangkut menggunakan dump truk menuju proyek pengaman pantai di Muara Kandis dan Muaro Gadang Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, yang merupakan proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Berkantor Di Padang Sumatera Barat. Ceceran lumpur dari truk pengangkut juga dikeluhkan warga karena diduga membahayakan pengguna Jalan Nasional.
“Kami warga Sako berharap Satgas PKH Kejaksaan Agung turun dan mengecek langsung. Kami minta hutan penyangga TNKS diselamatkan dari dugaan jarahan. Koordinatnya sudah jelas. Ini untuk mendukung Asta Cita Presiden dan Tujuh Perintah Jaksa Agung,” ujar salah seorang warga Sako yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga berharap, keberhasilan Satgas PKH dalam menertibkan dugaan perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan hutan dan penyangga TNKS menjadi bukti konkret transformasi sistem penuntutan dan peran Advocaat Generaal menuju Indonesia Emas 2045.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Satgas PKH Kejaksaan Agung RI, Balai Besar TNKS, BWS Sumatera V, dan Dinas ESDM Sumatera Barat.
Redaksi Hakimmaster.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menerapkan prinsip keberimbangan.
Reporter: Admin
Editor: Tim Redaksi HakimMaster.com
Sumber: Puspenkum Kejagung RI & Fb. kejaksaan. Ri
Foto: Puspenkum Kejagung
#KejaksaanRI #JaksaAgung #HarlahKejaksaan81 #TujuhPerintahHarian #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #SatgasPKH #WargaSako #SelamatkanHutanNegara #PenyanggaTNKS #HakimMasterCom

