Fakta Persidangan MK :Dokumen Penyetaraan Gibran Jadi Sorotan, Ini Pertimbangan Lengkap Hakim Soal Ijazah”

Hakimmaster.com

JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, memberikan pertimbangan lengkap terkait sengketa PHPU Presiden 2024. Laman resmi mkri.id memberikan judul berita: “MK TIDAK MENEMUKAN BUKTI GIBRAN MEMILIKI IJAZAH SLTA ATAU SEDERAJAT”.

POIN 1: MK TIDAK MENEMUKAN BUKTI IJAZAH – Bukan Bukti Kelulusan

– Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.

> “Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir – dikutip mkri.id.

Mahkamah menilai perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

POIN 2: BUKAN BUKTI KELULUSAN – Hanya Bukti Kehadiran

Mahkamah juga mempertimbangkan dalil para Pemohon yang menyatakan Suket Nomor: 9149/D.1/KS/2019 cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.

Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.

Menurut Mahkamah, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic transcript dan explanation of grades. Mahkamah menilai certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

POIN 3: MAHKAMAH BERWENANG – Asas Ius Curia Novit

Dalam pertimbangan hukum terkait kewenangan, objek perkara yang dimohonkan pembatalan oleh para Pemohon antara lain Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Mahkamah berpendapat objek perkara a quo secara formal merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus. Terlebih Mahkamah terikat pada asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam norma Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, tetapi wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materiil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

POIN 4: PEMOHON BUKAN PASANGAN CALON – Tidak Ada Legal Standing

Terkait kedudukan hukum, para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII).

Sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

> “Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Lilik P. Adi.

AMAR PUTUSAN KETUA MK SUHARTOYO:

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo. Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

INFORMASI PERKARA:

Permohonan PHPU ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres kala itu. Menurut mereka syarat SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio precedent). Tanpa memenuhi syarat tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.

Sumber Primer: Laman Resmi Mahkamah Konstitusi RI – mkri.id – Putusan No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 – Selasa 6/10/2026 – Penulis: Utami Argawati Anjarsari P. / Editor: Lulu Anjarsari P. / Editor: Dodi Haryadi / Humas: Fauzan Febriyan – Baca Juga: Denny Indrayana Ajukan PHPU 2024 Menyoal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran, Apa MK Berwenang Memeriksa Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran? Ahli Pemohon Sebut Pelantikan Tak Meniadakan Ketidakabsahan Syarat Calon, Mantan Ketua KPU Bantah Cacat Administratif dari Syarat Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen Sebut Suket Penyetaraan Bukan Proses Penerbitan Ijazah/Tanda Lulus.

CATATAN REDAKSI HAKIMMASTER.COM – 100% AMAN UU ITE:

Berita ini adalah laporan jurnalistik atas Putusan Resmi MKRI. Seluruh frasa “tidak menemukan bukti” adalah KUTIPAN JUDUL dan PERTIMBANGAN HUKUM dari mkri.id, bukan opini Redaksi. Redaksi menghormati praduga tak bersalah, asas keberimbangan, dan hak jawab sesuai UU Pers 40/1999. Tidak bermaksud menyerang kehormatan. Mahkamah menyatakan perkara tidak dapat diterima karena legal standing, dan berwenang menilai keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Sumber : mkri.id

Penulis : Admin

Editor  : Redaksi

KAMI DATANG KARENA FAKTA – KAMI BURU KARENA KEADILAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *